Multicursor - Working In Background
Selamat Datang... blog ini hanya ingin berbagi ilmu dan sharing pengetahuan dan informasi bersama....

wakaf



WAKAF



Pengertian
Abu Hanifah mendefinisikan wakaf adalah harta benda milik wakif[1], yang kemudian ia menyedekahkan manfaatnya seperti pinjaman. Beliau (Abu Hanifah) bahwa wakaf itu seperti ariyah[2], tetapi ariyah itu sendiri merupakan hak yang tidak tetap. Disinikah letak perbedaannya dengann wakaf.
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, menahan harta benda berdasarkan hukum menurut milik Allah dan hilangnya hak pemilikian hak si wakif, kemudian hak itu menjadi hak milik Allah, sehingga menjadi tetaplah sebuah wakaf.
Menurut Imam Malik,wakaf adalah menahan harta benda yang diserahakan oleh si wakif, tetapi hak miliknya masih tetap, namum tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.
Wakaf memiliki hikmah yang sangat besar, dan pahala yang diterima oleh mereka yang melakukannya adalah amat besar pula. Sebagian orang miskin tidak mampu untuk mencari nafkah dikarnakan lemahnya kekuatan yang dimilikinya, mereka adalah orang-orang yang berhak mendapatkan cinta dan belas kasihan. Apabila diwakafkan kepada mereka sejumlah harta atau sedekah, maka hal itu akan sangat membantu mereka terlepasa dari kemiskinan sehingga beban kehidupan mereka akan menjadi lebih ringan.
Dalam sebuah hadist disebutkan sabda Rasulullah kepada Umar Ibnul-Khathtab r.a,.
Artinya: “jika anda menginginkan, anda bisa menahannya dan bersedekah kepadanya,”
Hikah lain dari hal ini adalah orang yang memiliki jiwa mulia, memiliki perasaan yang lembut akan mersa senang jika suatu kebaikan jatuh atau sampai kepada orang-prang yang trlah disebutkan.
Wakaf yang terjadi pertama kali di Islam adalah wakaf Rasulullah. Disebutkan bahwa Nabi saw. Mewakafkan tujuh kebun di Madinah setelah kepulangannya dari perang Uhud kepada para fakir miskin dan para kerabat.
Sahabat yang pertama kali melakukan wakaf adalah Umar Ibnul-Khathtab r.a, Imam Bhukahari meriwayatkan Umar Ibnul-Khathtab r.a menuedekahkan hartanya yaitu kurma. Umar berkata “wahai Rasulullah sesungguhnya saya telah mengambil manfaat sari harta yang sangat berharga bagiku dan aku ingin bersedekah denan harta tersebut.”
Nabi saw bersabda: “bersedekahlah dengan asalnya, tidak dijual dan tidak dihibahkan serta tidak diwariskan, melainkan disedekahkan buahnya.”
Dalam hadist Nabi bersabda, “jika anak Adam telah mati, maka terputuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendo’akannya.”
Garis besarnya bahwa seseorang tidak berkata bohong ketika mengatakan bahwa orang yang mengulurkan tangannya untuk menguasai wakaf atau mengembangkan hartanya kejalan yang tidak benar, maka sesungguhnya ia telah melakukan tindak kriminal yang amat besar, bahkan lebih keji daripada maling atau penyamun.

Perbedaan Antara Wakaf, Sedekah dan Hibah
Dilihat dari tata cara transaksinya, wakaf dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan sedekah. Yang membedakannya, dalam sedekah, baik substansi (aset) maupun hasil/manfaat yang siperoleh dari orang yang mengelolanya, seluruhnya di pidah tangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan pada wakaf, yang dipindah tangankan hanya hasil/manfaatnya, sedangkan substansi/asetnya tetap dipertahankan. Berbeda dengan wakaf, dalam hibah, substansi/aset dapat dipindah tangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan, sedangkan wakaf ada persyaratan penggunaan yang telah ditentukan wakif.
Sedekah dinyatakan bersyarat sama dengan hibah tetapi berbeda akibat hukumnya. Oleh karna itu, sedekah menggantikan hibah dalam hal musha dan apa yang buka musha., dan didalam memerlukan pemikiran. Akan teteapi, tidak terdapat pencabutan kembali sedekah setela ia diselesaikan, dan tidak ada perbedaan apakah ia diberikan kepada orang kaya atau kepada orang miskin, sebab dalam kedua hal itu ia tidak bisa dicabut kembali. Apabila seseorang telah memberikan sebuah rumah besar sebagai derma kepada orang lain, dia tidak bisa mencabut kembali apakah orang yang diberi kaya atau miskin. Pemberian tidak sah tanpa hal itu menurut tafsiran yang baik berdasrkan kebiasaan. Sedekah yang tidak sah adalah hibah yang tidak sah.
Begitu pula menurut hukum syiah, sedekah dinyatakan oleh Baillie sebagai “suatu persetujuan yang mensyaratkan pernyataan dan penerimaan, dan juga penyerahan barang. Dan jika penerima itu menerima pemilikan tanpa persetujuan pemberi (donor), tidak akan ada pengalihan milik kepadanya. Diantara syarat-syaratnya adalah adanay niat pada pihak pemberi untuk mendekatkan dirikepada Allah yang maha kuasa. Dan setelah pemberian itu diberikan, tidaklah sah mencabut kembali pemberian itu menurut ajaran yang paling sah, sebab tujuan yang nampak telah dicapai, dan pemberian tiu adalah seperti tujuan melakukan pengalihan yang telah terjadi.



[1] Hamba yang mewakafkan harata bendanya
[2] Pinjam-meminjam




Landasa Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
1.      Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2.      Peraturan Mentri Dalam Negri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan TanahMilik.
3.      Peraturan Mentri Agama No.1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
4.     Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pelaksanaan Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.



Tata Cara Pewakafan Tanah Milik di Indonesia
1.      Calaon wakif dari pihak yang akan mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar[1] wakaf.
2.      Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nadir[2] yang telah disahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tulisan atau surat.
3.      Calon wakif yang tidak dapat datang dihadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis, dengan persetujuan Kepala Kantor Depertemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf.ikrar ini di bacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang diwilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi.
4.      Tanah yang diwakafkan baik sebagian maupun seluruhnyaharus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakfkan harus bebas dari bahan, ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa.
5.      Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya berjumlah dua orang yang telah dewasa dan sehat akalnya. Segara setelah adanya ikrar wakaf, PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Calon wakif sebelunm berikrar wakaf terlebih dahulu menyrahkan kelengkapan-kelngkapansurat atau administrasi wakaf yang terdiri sebagai berikut:
1.      Sertifikat atau surat kepemilikan harta yang sah.
2.      Surat keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah atau harta dan statusnya.
3.      Adanya izin bupat atau walikota.





[1] Pernyataan, janji, menyebutkan, melafadzkan
[2] Kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.


Hikmah dan Manfaat Wakaf
Menurut A.A. Mannan sepanjang sejarah Islam wakaf telah memerankan peranan yang sangat penting yaitu banyak memfasilitasi para serjana dan mahasiswa dengan memberikan sarana dan prasaran yang memadai untuk melakukan riset dan pendidikan, sehingga dapat mengurangi ketergantungn terhadap pemerintah.
Kenyataan mengatakan keberadaa institusi wakaf telah menjalankan sebagian dari tugas-tugas pemerintahsepert depertemen kesehatan, pendidikan dan sosial, dan juga membantu perkembangan ilimu medis melalui fasilitas-fasilitas publik seperti membangun sekolah medis, dan pembantuan industri dibidang obat-obatan serta kimia.
Berikut beberapa hikmah dari wakaf:
1.      Melaksanakna perintah Allah SWT uuntuk selalu berbuat baik. Firman Allah: “. . . dan berbuatlah kebajikan agarkamu mendapatkan kemenangan. ” (QS Al-Hajj:77)
2.      Memanfaatkan harata atau barang dalam tempo yang tidak terbatas. Kepentingan itu sendiri merupakan sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslim. Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “barang siap yang tidak memperhatikan urusan atau kepentingan orang-orang isalam maka tidadk lah ia dari golonganku
3.      Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fikih berikut ini: “kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan khusus.
Adapun manfaat wakaf bagi oran yang  menerima atau masyarakat adalah:
1.      Dapat menghilangkan kebodohan
2.      Dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
3.      Dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
4.      Dapat memajukan atau mensejahterakan umat
Namun demikian jika dipehatikan dengan seksama dari kenyataan sosial yang ada, ibadah wakaf tidak kalah pentingnya dengan ibadah wakat karna pada kenyataannya, masih banyak sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, dnn kepentingan umum lainnya yang masih diperlukan oleh sebagian besar masyarakat yang kurang mampu. Tentu dapat dibayangkan seandainya masyarakat Isalam yang mampu mau mewakafkan sebagian harta mereka untuk kepentingan umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kurang mampu. Islam sangat mengajurkan wakaf sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT karna pahala akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan hartanya selama wakaf tersebut masih digunakan manfaatnya oleh umat.


0 komentar:

Posting Komentar

 

radiatul-smansev Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger